Pembatalan Naskah
Penulis tidak diperbolehkan untuk membatalkan naskah yang sudah dikirimkan karena pembatalan atau penarikan naskah merupakan pekerjaan sia-sia (pemborosan tenaga dan waktu) yang dilakukan oleh editor atau reviewer.
Jika penulis tetap ingin membatalkan naskah yang dikirimkan, Pembatalan akan dikerjakan oleh editor, jika penulis sudah melakukan pembayaran dan mengirimkan tanda bukti pembayaran ke redaksi JITU.
Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda, maka penulis akan masuk dalam daftar hitam (black list) untuk publikasi pada JITU. Bahkan naskah sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan akan dihapus dalam JITU. Didalam daftar hitam akan ditulis nama lengkap penulis, email semua penulis, dan afiliasi dari penulis.